Untuk adik-adik kelas X1 dan X2
sekarang kalian akan belajar PKn tentang
Nila, Norma dan Hukum
Nilai dan norma
Ketika baru di rumah mama bertanya " Ani, mendapat berapa nilai ulanganmu?" Ani menjawab:" Ma aku mendapat nilai 80" Bagus ! timpal mama, tingkatkan belajarmu biar kalu ulangan lagi mendapat nilai 90.
Dari percakapan tersebut, nilai berarti ponten atau angka kepandaian. Dalam pengertian yang luas NILAI bukan sekedar angka ponten. Theodorson, dalam buku Sosiologi yang ditulis oleh Nurseno dideskripsikan bahwa nilai adalah suatu yang abstrak yang dijadikan pedoman serta prinsip umum dalam bertindak atau bertingkah laku. Koentjaraningrat menyebutnya dengan pengertian bahwa nilai terdiri dari konsepsi-konsepsi yang hidup dalam alam pikiran sebagian warga masyarakat mengenai hal-hal yang dianggap amat mulia, sejalan dengan pendapat Woods bahwa nilai adalah petunjuk umum yang telah berlangsung lama serta mengarahkan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.
Betapa pentingnya nilai dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, karena nilai dapat dipakai sebagai ukuran dalam menetapkan harga sosial dari pribadi dan kelompok.Nilai juga mengarahkan cara berpikir dan bertingkahlaku, pengaw serta sebagai alat solidaritas.
Menurut sudut pandng yang berbeda, ada yang disebut nilai kebenaran yang bersumber pada akal manusia, nilai keindahan bersumber pada unsur perasaan, nilai moral bersumber pada kehendak dan hati nurani, nilai religius berhubugan dengan keyakinan /kepercayaan, ada pula nilai yang berhubungan dengan kebendaan, kesehatan dan undang-udang atau peraturan negara.
bagi manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga negara nilai menjadi target yang harus dicapai, mengingat sekarang ini ada indikasi kemerosotan nilai moral di kalangan remaja, kemerosotan nilai kejujuran dan kedisiplinan.
Nilai dan norma dalam kehidupan sehari-hari selalu berdampingan dan berkaitan. Ibarat nilai adalah tujuan yang harus dicapai dan norma adalah alat untuk mencapai tujuan tersebut. Norma berupa peraturan-peraturan yang disertai sanksi. Sanksi sebagi penguat agar norma tersebut tidak dilanggar. Menurut kekuatan mengikatnya, norma dibedakan dari yang paling lemah sanksinya sampai yang paling kuat sanksinya, yaitu : cara atau usage, kebiasaan atau folkways, tata kelakuan atau mores dan adat istiadat atau custom. Ada bermacam-macam norma dalam masyarakat, yaitu norma agama, norma kesopanan, norma kelaziman, norma kesusilaan dan norma hukum.
pelajari dulu tentang nilai dan norma, sebelum mempelajari tentang hukum di Indonesia.
Berarti nilai dan norma saling berkaitan satu sama lain.Nilai muncul terlebih dahulu daripada norma.Norma gunanya untuk mengatur nilai. Benar??? :)
BalasHapuswah saya pernah di ajarin ini sm pak ambros
BalasHapus#mantan xaverius pahoman Bandar lampung
sangat menarik pak postingan nya
jangan lupa kunjungan ke tempat saya pak
http://codingalzz.blogspot.com
ini msh di pake smpe saya kuliah loh di matakuliah PANCASILA
BalasHapus